Kode Perilaku Pers
Kode Perilaku Pers koranindigo.online
Dalam menjalankan tugas, staf redaksi koranindigo.online dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam box redaksi.
Wartawan koranindigo.online DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber yang akan mengakibatkan hilangnya profesionalisme jurnalis.
Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan koranindigo.online atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan kami, bisa menghubungi Redaksi koranindigo.online melalui surat elektronik ke: koranindigo.online
Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi koranindigo.online
Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh koranindigo.online, dilakukan mengacu kepada Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: koranindigo@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, memberikan keterangan bagian yang dianggap tidak tepat, melampirkan tautan dari artikel dimaksud serta pemohon wajib mencantumkan identitas dengan jelas.
koranindigo.online dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang mengacu pada ketentuan UU Pers No 40 tahun 99 dan kode etik jurnalis.